Kamis, 09 April 2009

PPP

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Tidak dapat dipungkiri perempuan sebagai hamba Allah, ibu dari anak-anaknya, istri dari seorang suami,serta anak dari ayah-bundanya adalah bagian dari masyarakat sebagaimana halnya laki-laki. Keberadaan keduanya di tengah-tengah masyarakat tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena keduanya memiliki tanggung jawab mengantarkan kaum muslimin menjadi umat terbaik. Satu sisi memandang bahwa perempuan adalah sosok yang mencukupkan diri untuk beraktivitas dalam urusan dirinya, anak-anaknya, dan keluarganya tanpa memperhatikan apa yang terjadi di ling-kungan sekitarnya. Di sisi lain sebagian berpendapat bahwa justru perempuan harus be dan perempuan untuk hidup bersama dalam masyarakat. Keduanya diberi potensi yang sama untuk berkiprah dan berperan aktif di segala bidang, sama dengan laki-laki tanpa pengecualian.

Bagaimana Islam memandang? Allah telah menciptakan dua jenis manusia, laki-laki dan perempuan yang diberikan potensi yang sama, yaitu potensi akal dan potensi hidup (Naluri dan jasmani). Potensi-potensi inilah yang mendorong manusia untuk terjun ke kancah kehidupan. Keduanya diciptakan Allah untuk saling bekerjasama dalam menyelesaikan urusan dan permasalahan bersama di antara mereka, sebagaimana firman-Nya:”Orang-orang mu’min laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka memerintahkan kama’rufan dan mencegah kemunkaran”.(QS.At Taubah:71).

Sinergisme peran-peran perempuan

Allah SWT telah memberikan posisi dan peran yang beragam bagi laki-laki dan perempuan. Dari segi insaniyah, Allah telah memberikan peran dan posisi yang sama kepada laki-laki dan perempuan. Namun, ketika fungsi dan kedudukannya sedikit berbeda, Islam memberikan aturan yang berbeda kepada keduanya.

Sekalipun Islam telah menetapkan bahwa tugas utama perempuan adalah ummun wa rabbah al-bayt (ibu dan pengatur rumah tangga), tidak berarti seorang muslimah boleh meninggalkan peran-peran lainnya. Seorang Muslimah harus menyadari bahwa ketika Allah telah menetapkan peran-peran tersebut, maka dapat dipastikan bahwa perempuan manapun pada dasarnya akan mampu melaksanakan peran-peran tersebut, seperti yang Allah firmankan dalam Al Quran surat Al Baqarah:286:’Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala dari kebajikan yang diusahakannya dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya”.

Pada faktanya, ketika kaum muslimah berupaya maksimal untuk melaksanakan peran-perannya, mereka dihadapkan pada terjadinya benturan-benturan diantara peran-peran tersebut. Misalnya,ketika perempuan beraktivitas di sektor publik dia dihadapkan dengan sektor domestiknya. Bagaimana seharusnya mereka bersikap?

Islam sebagai Din yang diturunkan Allah Yang Maha Sempurna, menurunkan aturan yang sangat rinci. Islam telah meng ajarkan konsep awlawiyat yaitu prioritas pelaksanaan hukum Syariat. Konsep ini menunjukkan manusia dituntun untuk:

mendahulukan kewajiban daripada yang sunnah

mendahulukan yang sunnah daripada yang mubah

mendahulukan yang fardhu ‘ain daripada yang fardhu kifayah (jika ada benturan yang diprioritaskan yang lebih darurat menurut syari’at, bukan atas penilaian manusia semata),

Dengan demikian ada hal lain yang harus diperhatikan, bahwa dalam awlawiyat, seseorang dituntut untuk mendahulukan mengerjakan kewajiban yang satu baru kemudian kewajiban yang lain; bukan mengerjakan kewajiban yang satu dan meninggalkan kewajiban yang lain, karena pelaksanaan satu kewajiban bukan berarti melalaikan kewajiban yang lain. Misalnya, seorang muslimah dihadapkan kewajiban mengasuh anaknya, sementara pada waktu yang sama ia harus mengajarkan Islam kepada masyarakat selama beberapa jam. Pada saat itu ia tidak mendapatkan orang yang dapat dipercaya dan aman bagi perkembangan fisik, mental dan nilai agama anaknya; sementara ia menjadi tidak bisa memberikan pengajaran kalau membawa anaknya. Dalam posisi itu, ia harus memilih untuk tetap tinggal di rumah, dengan catatan ia harus mencari dan mendidik orang yang dapat dipercaya untuk mengasuh anaknya ketika ia harus keluar beberapa jam untuk melaksanakan kewajibannya dalam masyarakat.

Dari uraian tersebut menunjukkan bahwa peran perempuan yang satu dengan lainnya dapat saling bersinergi apabila perempuan memahami kedudukannya yang hakiki dalam kehidupan, ia mampu menjalankan kewajiban-kewajibannya tanpa melalaikan peran yang lainnya.

Arah Pemberdayaan Perempuan dalam Perspektif Islam

Ketika membahas tentang pemberdayaan perempuan, kita tidak boleh memandang perempuan secara individual, artinya kita harus memandang perempuan sebagai bagian dari manusia yang harus berdampingan dengan laki-laki, baik dalam kehidupan khusus (dalam rumah tangga dengan suami dan anak-anaknya atau dengan ayah dan saudara-saudaranya) ataupun kehidupan umum (di tengah masyarakat) dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.

Upaya pemberdayaan perempuan menurut Islam tidak boleh lepas dari pemberdayaan anggota masyarakat secara keseluruhan. Dalam hal ini sudut pandang yang dipakai haruslah sama yaitu yang bersifat universal dan khas (sudut pandang Islam). Upaya pemberdayaan perempuan haruslah menuju kepada perjuangan meraih khairu ummah (umat terbaik). Lalu langkah apa yang harus ditempuh oleh kaum Muslimin bagi pemberdayaan perempuan?

Pertama,wujudkan kesadaran pada setiap muslimah bahwa dirinya adalah bagian dari umat, mereka harus memandang dunia secara universal-bukan parsial-berdasarkan sudut pandang tertentu. Sudut pandang yang mampu memandang segala sesuatu dengan jernih dan pemikiran yang mendalam, serta memberikan solusi yang cemerlang yaitu Aqidah Islam. Dengan begitu, mereka dapat menentang segala bentuk pemikiran yang bertentangan dengan sudut pandang Islam.

Kedua, Memandang pemikiran-pemikiran Islam sebagai acuan untuk membahas atau menyikapi fakta, sehingga setiap muslimah dapat memberikan keputusan terhadap fakta yang dia indra dan dalam menelaah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakatnya dengan tepat dan benar.

Ketiga,Proses pemberdayaan perempuan tidak diarahkan untuk mencapai kesetaraan derajat dan posisi antara laki-laki dan perempuan, seperti yang telah digaungkan oleh para pengemban ide feminis yang notabene banyak hal yang dapat kita kritisi dari ide-ide ini diantaranya:

1. Pemikiran bahwa yang menjadi akar dari persoalan perempuan adalah ketidakadilan Jender yang melembaga secara universal dalam struktur masyarakat yang patriarkhis sesungguhnya terbantah oleh kenyataan bahwa berbagai fakta (persoalan-persoalan) perempuan seperti diskriminasi, kemiskinan, kekerasan, kebodohan, malnutrisi, dan lain-lain, ternyata dialami juga oleh laki-laki. Artinya ini adalah persoalan masyarakat secara keseluruhan secagai akibat dari penerapan sistem kapitalis yang lemah dan rusak; sistem politiknya bobrok, sistem ekonominya eksploitatif dan diskriminatif, sistem sosialnya rapuh,dsb. Jadi bias ketidakadilan jender merupakan salahsatu persoalan kehidupan manusia akibat penerapan aturan kapitalis bukan aturan Islam. Sistem Islam bersumber dari Zat yang Mahatahu dan Mahaadil, sehingga mampu menempatkan manusia pada kedudukan yang sebenarnya dengan sempurna.

2. Ide kesetaraan jender yang diusung feminisme merupakan gagasan yang absurd, ambivalen, dan utopis. Mengapa? karena secara hakiki Islam telah menempatkan laki-laki dan perempuan setara derajatnya, dimana ketinggian derajat salahsatu atau keduanya ditunjukkan oleh ketakwaannya kepada Alloh. Setiap jenis manusia memiliki kekhasan tersendiri tetapi sama-sama bertanggung jawab dalam menentukan maju mundurnya sebuah masyarakat. Telah tercatat dalam sejarah tentang aktivitas kaum Muslimah yang layak kita jadikan teladan seperti:

· Sumayyah istri Yasir, syahidah pertama dalam mempertahankan aqidahnya.

· Istri-istri Rasulullah saw, sepenuh hati senantiasa mendukung perjuangan Rasulullah saw dalam menegakkan Kalimatulloh

· Asma binti Abu Bakar, mengantar makanan dan menyampaikan berita-berita penting tentang rencana-rencana kafir

· Khaulah binti Tsa’labah, menggugat suaminya yang zhihar dan memprotes tentang mahar pada masa Umar bin Khatab

· .Asma’ binti Yazid, singa podium dari kalangan perempuan mu’min,

· dan masih banyak lagi kaum Muslimah handal di masa perjuangan Islam.

Fragmen keteladanan kaum perempuan di masa Rasulullah saw dan para sahabat ra, telah memberikan kesempatan yang sama luasnya kepada laki-laki dan perempuan untuk melakukan aktivitasnya yang akan membawa mereka pada derajat kemuliaan di sisi Allah Swt. Walaupun demikian Islam telah mengingatkan bahwa bagaimanapun juga laki-laki dan perempuan tidaklah sama, yang menyamakan adalah derajat ketakwaannya sesuai dengan posisinya sebagai pria dan sebagai wanita dalam pandangan Allah. Oleh karena itu, Islam telah memberikan tuntunan yang lengkap tentang pandangan terhadap laki-laki dan perempuan, peran dan tanggung jawabnya masing-masing, serta aktivitas-aktivitas yang dibebankan kepa keduanya dalam kancah kehidupan.

Wallohu a’lam bisshawab…..

Akhiri Kedzaliman Penguasa

MENGAKHIRI KEZALIMAN PENGUASA

MUQADDIMAH

Sudah terlalu lama negeri-negeri Islam -termasuk negeri kita ini- berada di bawah kebijakan yang tak pernah memihak kepada rakyatnya. Kecenderungan yang ada, lebih pada kebijakan yang tak henti-hentinya menyengsarakan kehidupan rakyat.

Tradisi pengambilan kebijakan yang ada, senantiasa dijadikan dalih untuk kebaikan dan perbaikan kehidupan rakyat, yang kenyataannya jauh panggang dari arang. Kebijakan yang ada justru semakin menambah penderitaan rakyat yang tak pernah berakhir.

Kenyataan seperti ini ternyata erat sekali hubungannya dengan di tangan siapa kekuasaan/kepemimpinan berada? Seperti apa kondisi mereka? Dengan sistem apa para penguasa menjalankan kepemimpinannya? Kebijakan-kebijakan seperti apa yang mereka buat, sampai-sampai kebijakan itu memporakporandakan kehidupan rakyat? Apakah ini yang dinamakan kezaliman? Siapa yang zalim?

Kemudian sampailah pada kenyataan berikutnya, bahwasannya harus ada perubahan yang mendasar yang akan mengakhiri kondisi ini kepada kondisi yang secara fithrah akan memberikan kesejahteraan pada seluruh rakyat . Walaupun pada kenyataanya,mayoritas rakyat belumlah sampai pada suatu kesadaran bahwasannya mereka berada di bawah kezaliman penguasanya. Padahal, jika rakyat menyadari siapa penguasa mereka dan untuk siapa penguasa itu bekerja, niscaya mereka tidak akan pernah rela dipimpin oleh penguasa zalim dan antek asing yang sebenarnya selalu menyengsarakan kehidupan mereka. Walhasil, mereka pun akan berusaha menentang penguasa semacam ini.

PENGUASA ZALIM

Rasulullah SAW pernah bersabda, diriwayatkan oleh Abu Umamah ra.:

“Akan ada orang-orang dari kalangan umat ini pada akhir zaman. Mereka membawa cemeti seperti ekor sapi (untuk memukuli manusia). Pada pagi dan petang hari mereka selalu dalam kemurkaan dan kebencian Allah.” (HR. Ahmad)

Juga dalam bentuk lain, diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani dalam kitab Al Mu’jam al Kabir, Rasulullah SAW bersabda:

“Akan muncul pada akhir zaman, pegawai-pegawai pemerintahan yang ada pada pagi harinya dimurkai Allah dan petang hari dibenci-Nya. Karena itu, janganlah kamu temasuk dalam golongan mereka.” (HR. ath-Thabrani)

Dari gambaran kedua hadis di atas, jelaslah sejak 14 abad yang lalu Allah dan Rasul-Nya telah menggambarkan akan munculnya penguasa yang senantiasa berbuat zalim kepada rakyatnya. Dan kenyataannya suatu hal yang sangat mengenaskan, gambaran penguasa seperti itu telah tampil di pesta kekuasaan negeri ini. Yang seharusnya penguasa selalu mengeluarkan kebijakan yang berkorelasi positif terhadap kemakmuran rakyat, ternyata dalam realitanya berbagai kebijakan semakin menjauhkan kehidupan rakyat dari standar kesejahteraan.

KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PENGUASA ZALIM

Pada saat ini kebijakan-kebijakan yang dibuat penguasa tak berujung pada kesejahteraan. Kebijakan ekonomi, politik, dan sosial Pemerintahan yang sejatinya berpihak pada rakyat ternyata hanyalah perjalanan kekuasaan yang berdasarkan kepada blue print kebijakan yang telah disiapkan negara asing dan antek-anteknya, yang berakhir pada kesengsaraan rakyat.

Rakyat bagaikan tikus di lumbung padi. Yang sekarat dan mati di tengah-tengah kekayaan negerinya. Yang miskin dan papa di kerajaan minyak miliknya (BBM naik raja minyak berteriak histeris dan menangis). Semuanya terjadi karena rakyat berada dalam kekuasaan yang tak pernah mengurusi urusan rakyatnya dan tak pernah membuat kebijakan berpihak kepada rakyatnya.

A. Kebijakan Ekonomi Neo Liberal

Kebijakan Ekonomi Neo Liberal yang mengadopsi kebijakan IMF dan World Bank yang dikenal dengan Konsensus Washington, yang disemai dan disuburkan oleh para Mafia Berkeley kepercayaan setiap rezim penguasa, mulai dari masa Soekarno dengan tema besar agenda ekonomi neo liberal yang terbagi dalam empat kebijakan pokok:

  1. Liberalisasi keuangan
  2. Liberalisasi perdagangan
  3. Kebijakan uang ketat(pengurangan subsidi)
  4. Privatisasi BUMN

Program para Mafia ternyata tidaklah menguntungkan negara, tetapi menjual harta negara dengan harga yang sangat murah. Padahal menurut Syari’ah Islam perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah milik umum dan pemerintah tidak berhak menjualnya. Tetapi pada kenyataannya pemerintah tega melakukannya.

B. Kebijakan Politik yang Menghamba

Kebijakan politik di negeri ini manut pada kepentingan Amerika Serikat. Beberapa fakta yang dapat digambarkan untuk menunjukkan bentuk penghambaan dari kebijakan politik yang menghamba antara lain:

  1. Indonesia tidak berani menyatakan ”Tidak!” pada upaya Amerika yang menghukum Iran gara-gara memiliki reaktor nuklir dengan resolusi PBB menjadi contoh.
  2. Penghambaan pemerintah Indonesia pada titah George W. Bush dalam kunjungannya bulan November 2006.
  3. Kasus NAMRU-2
  4. Banyak kasus lain yang dilakukan penguasa komprador yang menguntungkan pihak asing daripada pro rakyat.

C. Kebijakan dalam Bidang Sosial Kemasyarakatan

Kebijakan liberal dan sekular dengan dalih demokratisasi dan kebebasan menjadi upaya pendangkalan akidah dan moral masyarakat di negeri ini yang dilakukan lewat media cetak pornografi, pembiaran tayangan seks dan kekerasan di media elektronik dan semakin bebasnya kelompok-kelompok amoral, lesbian dan homoseks. Dengan dalih kebebasan Pers, pemerintah tidak menertibkan dan memberangus media-media yang menghantarkan produk-produk pornografi.

Dalam urusan akidah, penguasa enggan membubarkan aliran-aliran yang akan menyesatkan umat. Suatu contoh nyata adalah aliran Ahmadiyah yang tak kunjung tegas diselesaikan dengan sempurna.

MENGAKHIRI KEZALIMAN PENGUASA

Berbagai kebijakan yang notabene menguntungkan penjajah dan antek-anteknya yang telah dibuat oleh para penguasa zalim, merupakan bentuk kezaliman yang nyata terhadap rakyat yang mayoritasnya adalah kaum Muslimin. Karena itu, wajib bagi kaum Muslim peduli terhadap persoalan tersebut dan menata langkah untuk melakukan perubahan dalam rangka mengakhiri kezaliman.

Rasulullah SAW bersabda:

”Siapa saja yang tidak memperhatikan urusan kaum Muslim secara umum, ia bukanlah bagian dari kaum Muslim” (HR. al-Hakim, ath-Thabrani dan al-Haitsami)

Karena aktivitas mengakhiri kezaliman penguasa adalah wujud aktivitas politik (lihat makna politik Islam) yang penting, maka siapapun yang berkecimpung di dalamnya (aktivitas politik) akan senantiasa memperhatikan kondisi kaum Muslim dengan cara meghilangkan kezaliman penguasa dan melenyapkan kejahatan kaum kafir atas mereka. Dan satu-satunya Metode jitu yang telah terbukti keunggulannya sampai berabad-abad lamanya adalah metode yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, sehingga metode yang akan digunakan pun harus senantiasa bersandar kepada metodoligi dakwah Rasulullah SAW sebagai sesuatu yang bersifat syar’i. Metode tersebut ditunjukan dengan beberapa tahap yag saling berhubungan:

  1. Tastqif (pembinaan dan pengkaderan); dilakukan dengan:

a. Pembinaan intensif : Untuk menghasilkan kader-kader dakwah yang berkepribadian Islam

b. Pembinaan umum : Membentuk pemahaman umat terhadap ideologi Islam sekaligus menciptakan kesadaran umat untuk mengadopsi, menerapkan, dan memperjuangkan Islam agar bisa diterapkan secara nyata dalam kehidupan.

  1. Ash-Shira’al-fikri (pergolakan pemikiran); dengan menjelaskan batilnya mafahim, maqayis, qanaat, serta sistem yang ada sejak dari pangkalnya dan menggantinya dengan M2Q serta sistem yang shahih (Islam). Targetnya adalah peningkatan kesadaran, pengertian, pemahaman dan sambutan umat terhadap seruan penegakkan syari’ah Islam.

  1. Al-kifah as-siyasi (perjuangan politik); dengan melakukan aktivitas menghadapi segala bentuk penjajahan dan para penjajah serta antek-anteknya sekaligus membongkar strategi mereka, yang bertujuan menyelamatkan umat dari bahaya kekuasaan mereka dan membebaskan umat dari engaruh dominasi mereka. Upaya yang dilakukan meliputi:
    1. Mengungkap kejahatan dan kezaliman penguasa
    2. Menyampaikan nasihat dan kritik kepada penguasa
    3. Berusaha meluruskan penguasa setiap kali mereka merampas hak umat atau melalaikan kemaslahatan umat.

  1. Tabanni mashalih al-ummah (mengangkat dan menetapkan kemashahatan umat); dengan mengangkat dan menetapkan kemaslahatan umat dengan cara melayani, mengatur dan memelihara seluruh urusan umat sesuai hukum-hkum Islam. Dan ini merupakan tugas penting para ulama, intelektual Muslim, kelompok, dan partai politik sebagai uyun al ummah wa lisanuha untuk:
    1. Mendidik umat agar memahami hak-hak mereka
    2. Mengingatkan penguasa agar tidak merampas hak-hak umat tetapi penguasa menjalankan tugas ri’ayah laksana pengurus dan pelayan rakyat

  1. Thalab an-nushrah (mobilisasi dukungan); dengan menggalang dukungan dan bantuan dari pihak-pihak yang memiliki kekuatan, kekuasaan, dan pengaruh di tengah-tengah umat, setelah mereka didakwahi dengan dakwah Islam serta disadarkan akan pentingnya Syari’ah Islam di terapkan dalam seluruh sendi kehidupan.

Jika dakwah ini berhasil, niscaya himayah terhadap dakwah dan para pengembannya akan diperoleh, sehingga aktivitas dakwah dapat berjalan dengan baik, serta memperoleh mandat kekuasaan untuk menerapkan hukum-hukum Allah.

IKHTITAM

Pada akhirnya, apabila kesadaran politik telah terbentuk dengan berbagai aktivitas yang bersifat ideologis, total dan tidak parsial seperti yang telah diperjuangkan oleh Rasulullah SAW melalui marhalah-marhalah yang saling berkaitan dalam gambaran keniscayaan Thariqah Da’wahnya pada massa umat, maka tuntutan perubahan ke arah Islam yang sudah lama sekali ditinggalkan tak akan terbendung lagi. Sistem dan kekuasaan Islam akan berhasil ditegakkan untuk menggantikan sistem Kapitalis sekular yang zalim dan menyengsarakan.

Tak bisa lagi menunda-nunda waktu untuk menjauhkan ideologi dan sistem yang menyengsarakan kehidupan umat. Agenda penegakkan sistem Islam –Sistem yang dijamin adil karena datang dari Zat Yang Maha Adil- tak mungkin lagi dielakkan.

Satu-satunya jalan untuk menghapuskan kezaliman sistem kapitalis-sekuler yang diemban para penguasa zalim hanyalah ”Tegaknya Islam” di seluruh penjuru dunia, karena hanya dengan melalui perubahan fundamental inilah keadilan dan kemakmuran dapat diraih.

Renungkanlah dan yakinkanlah tentang firman Allah SWT yang artinya:

”Apakah hukum jahiliyah yang kalian kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya, dibandingkan dengan hukum Allah, bagi orang-orang yang yakn? (QS. Al-Maidah [5]: 50)

Wallahu a’lam bi ash shawab

Bekasi, 26 Juli 2008